Artikel Apepi
Artikel Apepi
Perhitungan Pajak Investasi Emas
Perhitungan Pajak Investasi Emas
Emas merupakan investasi tradisional yang sudah diperdagangkan sejak jaman dahulu. Logam mulia satu ini dari dulu diasosiasikan pada sesuatu yang bernilai tinggi. Sehingga kerajaan-kerajaan di jaman dahulu biasa menggunakan bahan emas pada lambang negara dan lambang kedudukannya untuk menambahkan kesan kemuliaan. Saat ini emas semakin disukai sebagai salah satu objek investasi karena nilai emas sebagai logam mulia masih bertahan. Sebagian menyebut emas sebagai pelindung aset, bahkan di komunitas tertentu emas dalam bentuk koin menjadi alat transaksi.
Alasan Emas Menjadi Pilihan Investasi
Tren dan kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi emas, tidak lain karena investasi emas memberikan kemudahan dan keuntungan. Pemerintah melalui PT. Antam sempat mengeluarkan dan mensosialisasikan produk emas murni bersertifikat berbentuk koin dan batangan yang memiliki berat bervariasi mulai dari 5 gram sampai beberapa kilo gram. Dengan berat yang kecil yang otomatis mempunyai harga yang relative rendah, masyarakat diberbagai kalangan memiliki kesempatan untuk ikut berinvestasi.
Terlebih investasi emas batangan dinilai stabil di tengah fluktuasi pasar keuangan. Dalam jangka panjang, investasi emas tentu akan lebih menguntungkan. Namun dalam jangka panjang, nilai emas terhadap mata uang apapun selalu naik. Misalnya emas dibeli pada tahun 2010 dengan harga Rp 250.000 per gram, harga per hari ini mencapai Rp 560.000 per gram. Dengan begitu bisa dikatakan bahwa terdapat kenaikan harga yang signifikan.
Kena Pajak, Investasi Emas Tetap Istimewa
Seperti diketahui emas yang sering dilakukan transaksi terdiri atas emas batangan dan emas perhiasan. Walaupun keduanya memiliki bahan dasar yang sama yaitu emas, namun keduanya memiliki beberapa perbedaan yaitu :
· Emas batangan berbeda dengan emas perhiasan. Emas batangan tidak memiliki nilai seni karena hanya berbentuk persegi empat (kadang bermotif) sedangkan emas perhiasan tersedia dalam berbagai model dan bentuk yang mempunyai nilai seni tinggi.
· Emas batangan diperjualbelikan dalam ukuran 24 karat dengan prosentase sebesar 99%, sedangkan emas perhiasan karena membutuhkan bentuk tertentu dan agar lebih mudah untuk membentuknya maka dibutuhkan prosentase yang lebih kecil seperti contohnya 70%. Emas perhiasan dijual dalam beberapa jenis karat seperti 18, 20, 22, 24 karat.
Pengenaan pajak terhadap transaksi pembelian antara emas batangan dan emas perhiasan juga berbeda. Berikut ulasannya :
Emas batangan :
Pengenaan pajak emas batangan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Tarif yang dikenakan ditentukan oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Jika memiliki NPWP maka tarif pajak PPh Pasal 22 hanya sebesar 0,45%, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%. PPh pasal 22 akan dipungut oleh badan usaha penjualnya dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya.
Emas perhiasan :
Pengenaan pajak emas perhiasan sesuai dengan PMK Nomor 30/PMK.03/2014 yaitu dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 2%. Ketentuan ini hanya berlaku untuk semua badan usaha yang menjual emas, tidak berlaku untuk perseorangan seperti toko-toko emas yang dimiliki perseorangan, atau orang pribadi yang menjual emas yang dimiliki.
Meskipun investasi emas dikenakan pajak sama seperti investasi lainnya, namun investasi emas ini tetap istimewa. Yang membedakan investasi emas dengan investasi lainnya adalah pengenaan pajak pada emas terjadi hanya sekali saja saat transaksi, berbeda dengan investasi lainnya yang dikenakan setiap periode tertentu. Ada baiknya Anda memperhitungkan nilai emas beserta pengenaan pajaknya, agar investasi emas Anda tetap menguntungkan.
Cermati. (2017, 8 Agustus). Investasi Emas Batangan dan Aturan Pajak Penjualan. Diperoleh 22 Januari 2018, dari https://www.cermati.com/artikel/investasi-emas-batangan-dan-aturan-pajak-penjualan
Detik Finance. (2017, 6 Oktober). Ini Bedanya Pajak Emas Antam dan Toko Perhiasan. Diperoleh 22 Januari 2018, dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3672833/ini-bedanya-pajak-emas-antam-dan-toko-perhiasan