Panduan Member Apepi
Panduan Member Apepi
Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Suatu bidang tanah yang sudah bersertipikat dapat dipecah menjadi beberapa bagian yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.Dalam pendaftaran pemecahan bidang, Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dua bidang tanah atau lebih yang sudah bersertipikat yang letaknya berbatasan dan kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan jenis hak yang sama.
Suatu bidang tanah yang sudah bersertipikat dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam pendaftaran pemisahan bidang, Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan
Pelayanan Peralihan Hak
Jual beli merupakan peralihan hak sebagai akibat telah dibuatnya suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sebidang tanah dan pihak lainnya untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Hibah merupakan peralihan hak sebagai akibat adanya suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sebidang tanah guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Pewarisan merupakan peralihan hak yang terjadi sebagai akibat suatu peristiwa hukum, yaitu matinya seorang pewaris atau dengan kata lain adalah peralihan hak yang terjadi karena pemberinya meninggal dunia.
Tukar menukar merupakan peralihan hak yang terjadi karena adanya suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal balik sebagai gantinya suatu barang yang lain.
Pemasukan dalam perusahaan (inbreng) yaitu peralihan hak yang terjadi sebagai akibat adanya perjanjian dengan mana pihak yang satu memasukkan tanahnya sebagai penyertaan ke dalam suatu Perseroan Terbatas sebagai pihak kedua, selanjutnya pihak kedua mengganti nilai tanah tersebut dengan saham perusahaan dimaksud.
Pembagian hak bersama merupakan peralihan hak yang terjadi sebagai akibat timbulnya perjanjian diantara para pihak untuk mengakhiri suatu pemilikan bersama.
Lelang yaitu penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Konversi, Pengakuan dan Penegasan
Konversi, pengakuan dan penegasan yaitu permohonan pembuatan sertipikat hak atas tanah yang berasal dari tanah milik adat yang diajukan oleh pemegang hak tanah milik adat ke kantor pertanahan, pada dasarnya diproses melalui kegiatan pengukuran bidang tanah, penelitian alat bukti oleh panitia pemeriksaan tanah (Panitia A), kemudian diumumkan selama 60 (enam puluh) hari, jika dalam waktu pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan, maka diterbitkan sertipikat melalui pencatatan konversi, penegasan dan pengakuan hak.
Konversi, Pengakuan dan Penegasan Wakaf
Konversi, pengakuan dan penegasan wakaf yaitu permohonan pembuatan sertipikat wakaf yang berasal dari tanah milik adat yang diajukan oleh nazir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan tanah wakaf ke kantor pertanahan, pada dasarnya diproses melalui kegiatan pengukuran bidang tanah, penelitian alat bukti oleh panitia pemeriksaan tanah (Panitia A), kemudian diumumkan selama 60 (enam puluh) hari, jika dalam waktu pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan, maka diterbitkan sertipikat wakaf.
Pelayanan Informasi Pertanahan
Blokir
Pengecekan
Sita
pengangkatan sita
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
surat keterangan pendaftaran tanah
Pelayanan Hak Tanggungan
pendaftaran hak tanggungan
Roya
peralihan hak tanggungan
perubahan kreditur
Pelayanan Sertipikat Pengganti
Permohonan penggantian sertipikat karena hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari pemilik tanah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan letak tanah yang bersangkutan mengenai hilangnya sertipikat tersebut yang dituangkan dalam surat pernyataan. Penerbitan Sertipikat Pengganti didahului dengan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertipikat pengganti tersebut maka diterbitkan sertipikat baru. Untuk penerbitan Sertipikat pengganti tidak dilakukan pengukuran maupun pemeriksaan tanah dan nomor hak tidak diubah.
Permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena masih menggunakan blanko sertipikat lama dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertipikat yang bersangkutan. Dalam hal penggantian sertipikat karena masih menggunakan blanko lama, Sertipikat yang lama ditahan dan dimusnahkan.
Permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena rusak dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertipikat atau sisa sertipikat yang bersangkutan. Sertipikat dianggap rusak apabila ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang sobek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertipikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertipikat tersebut. Dalam hal penggantian sertipikat karena rusak, Sertipikat atau sisa sertipikat yang lama ditahan dan dimusnahkan.
Pelayanan Hak Milik Satuan Rumah Susun
pendaftaran hak milik satuan rumah susun
perpanjangan hak milik satuan rumah susun
Pelayanan Perubahan Hak
perubahan hak wakaf
perubahan hak rumah tinggal
Pelayanan Pengukuran
pengembalian batas
mengetahui luas
Pelayanan Pemberian Hak Atas Tanah
Pemberian Hak Milik Perorangan
Pelayanan Pemberian Hak Milik Perorangan
Pemberian Hak Milik Badan Hukum
Pelayanan Pemberian Hak Milik Badan Hukum
Pemberian Hak Guna Usaha Perorangan
Pelayanan Pemberian Hak Guna Usaha Perorangan
Pemberian Hak Guna Usaha Badan Hukum
Pelayanan Pemberian Hak Guna Usaha Badan Hukum
Pemberian Hak Guna Bangunan Perorangan
Pelayanan Pemberian Hak Bangunan Perorangan
Pemberian Hak Guna Bangunan Badan Hukum
Pelayanan Pemberian Hak Bangunan Bangunan Badan Hukum
Pemberian Hak Pakai Perorangan WNI
Pelayanan Pemberian Hak Pakai Perorangan WNI
Pemberian Hak Pakai Perorangan WNA
Pelayanan Pemberian Hak Pakai Perorangan WNA
Pemberian Hak Pakai Badan Hukum Indonesia
Pelayanan Pemberian Hak Pakai Badan Hukum Indonesia
Pemberian Hak Pakai Badan Hukum Asing
Pelayanan Pemberian Hak Pakai Badan Hukum Asing
Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah
Pelayanan Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah
Pemberian Hak Pakai Pemerintah Asing
Pelayanan Pemberian Hak Pakai Pemerintah Asing
Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD
Pelayanan Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD
Pelayanan Pemberian Hak Wakaf
p3mb atau prk5
Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah
perpanjangan hak guna usaha
Perpanjangan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai
perpanjangan hak guna bangunan atau hak pakai
Pelayanan Pembaruan Hak
Pembaruan Hak Guna Usaha Perorangan
pembaruan hak guna usaha perorangan
Pembaruan Hak Guna Usaha Badan Hukum
pembaruan hak guna usaha badan hukum
Pembaruan Hak Guna Bangunan Perorangan
pembaruan hak guna bangunan perorangan
Pembaruan Hak Guna Bangunan Badan Hukum
pembaruan hak guna bangunan badan hukum
Pembaruan Hak Pakai Perorangan WNI
pembaruan hak pakai perorangan wni
Pembaruan Hak Pakai Perorangan WNA
pembaruan hak pakai perorangan wna
Pembaruan Hak Pakai Badan Hukum Indonesia
pembaruan hak pakai perorangan badan hukum indonesia
Pembaruan Hak Pakai Badan Hukum Asing
pembaruan hak pakai perorangan badan hukum asing
Pembaruan Hak Pakai Instansi Pemerintah
pembaruan hak pakai instansi pemerintah
Pembaruan Hak Pakai Pemerintah Asing
pembaruan hak pakai pemerintah asing
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Izin Lokasi
pertimbangan teknis dalam rangka izin lokasi
Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah
pertimbangan teknis dalam rangka izin perubahan penggunaan tanah
Sumber : https://www.atrbpn.go.id/