Advertising
iklan apepi iklan apepi iklan apepi

Panduan Member Apepi

Menyelesaikan Sengketa Tanah Berdasar Permen Agraria No. 11/2016

panduan apepi

Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah Berdasar Permen Agraria No. 11/2016

 

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dijelaskan bahwa:

 

“Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.”

 

Melansir hukumonline.com, berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita ketahui bahwa sebenarnya kasus sengketa tanah memang tidak perlu ke lembaga peradilan.

 

Selanjutnya, penyelesaian sengketa ini bisa dilakukan berdasarkan inisiatif dari kementerian atau pengaduan masyarakat.

 

Alur Pengaduan Penyelesaian Sengketa Tanah

 

Masih dalam peraturan yang sama, dijelaskan juga mengenai alur pengaduan sengketa tanah.

Penjelasan ini secara lengkap tertulis pada Pasal 6.

Perlu diketahui bahwa pengaduan paling sedikit harus memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus.

Khusus berkas persyaratannya, tercantum pada Ayat (5), yaitu:

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan fotokopi identitas pengadu, fotokopi identitas penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan, serta data pendukung atau bukti-bukti yang terkait dengan pengaduan.”

 

Lalu, ke manakah berkas tersebut diberikan?

Masih dalam pasal dan peraturan yang sama, dijelaskan juga bahwa pengaduan sengketa tanaha dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui:

Pengaduan ini pun disampaikan kepada Kantor Wilayah BPN dan/atau Kementerian, berkas Pengaduan diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Selanjutnya, pada pasal 7 pun dijelaskan bahwa apabila berkas pengaduan telah memenuhi syarat, maka pihak pengadu akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan.

 

Lalu, apabila ternyata berkas pengaduan tidak memenuhi syarat, maka petugas mengembalikan berkas pengaduan kepada pihak pengadu.

Pengembalian itu beserta dengan informasi jelas tertulis mengenai berkas yang kurang lengkap.

 

Jangka Waktu Pengaduan Atas Sengketa Tanah

 

Terkait hal ini, dalam Pasal 28 Ayat (1) dijelaskan bahwa terkait pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau perubahan data akan dilakukan dengan cara Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

 

Selanjutnya, dalam Pasal 28 Ayat (2) juga dijelaskan:

“Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan Pengumuman mengenai pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat atau perubahan data, di Kantor Pertanahan dan balai desa/kantor kelurahan setempat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.”

 

Unduh Permen Agraria No. 11 Tahun 2016 DISINI

 

https://www.99.co/blog/indonesia/cara-menyelesaikan-sengketa-tanah/





0 Komentar








Advertising
Advertising
  • iklan apepi
  • iklan apepi
  • iklan apepi