Berita Apepi
Berita Apepi
Pajak Pembelian Emas Lantakan
Direktorat Jendral Pajak (DJP): Pajak Pembelian Emas Sudah Diberlakukan Sejak Lama
Jakarta - Pengenaan pajak untuk pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Hal ini dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), meskipun pihak Antam baru mengumumkan beberapa hari lalu.
"Ini sudah lama," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Regulasi terkait hal tersebut direvisi setiap tahun. Revisi terakhir yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
Dalam regulasi tersebut tertulis, tarif yang akan dikenakan untuk konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 0,45%, sedangkan yang tidak punya sebesar 0,9%.
Diberlakukannya aturan tersebut, kata Hestu karena pembeli emas adalah kalangan menengah ke atas. Tarif yang dikenakan juga tidak terlalu tinggi, sehingga diyakini tidak akan memberatkan masyarakat.
"Pembeli emas batangan itu lazimnya orang kaya, jadi wajar kalau membayar pajak (PPh)," kata Hestu.
Antam merilis pengumuman lewat selembar kertas yang dipajang pada setiap kantor cabang. Di bagian atas pengumuman tertera tulisan, mulai tanggal 2 Oktober 2017, setiap transaksi pembelian logam mulia akan dikenakan PPh 22.
Sontak hal tersebut membuat panik sebagian masyarakat. Apalagi bagi yang baru ingin berinvestasi untuk instrumen tersebut. Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito kemudian memberikan klarifikasi.
"Disampaikan via pemberitahuan karena suka ada yang tanya-tanya dan dijelaskan secara verbal terus-terusan rasanya kurang pas. Makanya kita announce seperti itu," kata Dimas.
Detikfinance. (2017, 4 Oktober). DJP: Pajak Pembelian Emas Sudah Diberlakukan Sejak Lama. Diperoleh 22 Januari 2018 dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3670737/djp-pajak-pembelian-emas-sudah-diberlakukan-sejak-lama