Panduan Member APEPI
Panduan Member APEPI
Faktur Pajak Elektronik

Faktur Pajak Elektronik
- Kementerian keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-faktur
- Faktur pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-faktur, adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh direktorat jenderal pajak. Pemerintah menerbitkan adanya faktur pajak elektronik (e-faktur) dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP (pengusaha kena pajak) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya pembuatan faktur pajak
Dokumen :